Polisi Sita Buku Harian Wanita Hamil yang Dibunuh Kekasih di Jakbar, Apa Isinya?

17 Juli 2023 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka kasus pembunuhan perempuan hamil, Hermawadi Sitohang saat  konferensi pers Polres Jakarta Barat, Senin (17/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka kasus pembunuhan perempuan hamil, Hermawadi Sitohang saat konferensi pers Polres Jakarta Barat, Senin (17/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan pria berinisial HS (30) terhadap kekasihnya, P (25), yang tengah hamil di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Edi Budi, mengatakan pihaknya turut mengamankan sebuah buku harian milik korban. Apa isinya?
"Kalau isinya paling catatan-catatan biasa, pengeluaran, pemasukan, biaya kebutuhan sehari-hari," ujar Edi kepada wartawan, Senin (17/7).
Selain itu, lanjutnya, ada juga curahan hati korban terkait kehamilan yang dialaminya. Namun, Edi enggan merincikannya lebih jauh.
Polisi menunjukkan tersangka kasus pembunuhan perempuan hamil, Hermawadi Sitohang saat konferensi pers Polres Jakarta Barat, Senin (17/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lebih lanjut, Edi menuturkan, buku harian itu diamankan dari tas HS sesaat setelah ditangkap. Di mana, HS diketahui membawa sejumlah barang korban usai membunuhnya.
"Buku harian dibawa, Kartu Tanda Penduduk (KTP) identitasnya, juga dibawa," tutur Edi.
Kasus ini terkuak usai mayat wanita yang sedang hamil muda tanpa identitas ditemukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (12/7). Saat ditemukan, jasad korban berada di kolong meja dapur dengan kondisi ditimbun pakaian dan sampah.
Mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di sebuah kontrakan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (12/7). Setelah dilakukan penyelidikan, mayat perempuan tersebut diketahui sedang hamil muda. Foto: Dok. Istimewa
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (13/7). Saat itu, ia diduga hendak pergi ke luar kota dengan maksud melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tega membunuh kekasihnya sendiri itu lantaran kesal dipaksa untuk menikahinya. Sementara pelaku mengaku belum sanggup untuk memenuhinnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.