Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Sita Buku Merah Kasus Basuki Hariman dari KPK
30 Oktober 2018 16:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Buku merah catatan keuangan Basuki Hariman yang ditulis sekretarisnya disita Polda Metro Jaya dari KPK. Penyitaan itu berdasarkan perintah pengadilan. Dalam surat penyitaan dituliskan Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus merintangi penyidikan kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Soal penyitaan ini dibenarkan Jubir KPK Febri Diansyah. KPK sebelumnya mendapatkan buku itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap hakim MK Patrialias Akbar. Selain buku merah, Polda Metro Jaya juga menyita buku hitam, masih terkait kasus Basuki Hariman.
"Pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberikan 2 barang bukti karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018 yang dilampirkan dalam surat yang dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya pada Ketua KPK tanggal 24 Oktober 2018 lalu," jelas Febri, Selasa (30/10).
"Pada Penetapan Pengadilan tersebut dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh pengadilan untuk disita dan 2 nama terlapor," tambah Febri tanpa merinci nama terlapor.
ADVERTISEMENT
Buku merah sendiri sempat heboh karena ramai diberitakan IndonesiaLeaks, terkait catatan aliran dana dan ada nama Tito Karnavian saat menjadi Kapolda Metro Jaya.
Ketua KPK Agus Rahardjo sudah mengklarifikasi tak ada Tito di dalam buku merah itu, termasuk tidak ditemukan bukti adanya penghapusan nama Tito oleh dua polisi Roland dan Harun.
Febri menjelaskan penyitaan dilakukan pada Senin (29/10) malam. Buku bank berwarna merah itu bertuliskan IR SERANG NOOR, kemudian satu buku bank berwarna hitam bertuliskan, kas dollar PT Aman Abadi.
"Penyitaan dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, sedangkan dari pihak KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum, unit Korsup Penindakan dan Labuksi," tambah Febri.
Menurut Febri, mengacu pada surat yang dikirimkan Kapolda Metro Jaya, penyitaan dilakukan dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
ADVERTISEMENT
Sesuai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jl. Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Polda Metro soal penyitaan ini.