Polisi Sita Daging Ilegal Terkontaminasi Asal India yang Diambil Warga dari TPA

31 Mei 2023 11:51
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi sita 62 kilogram daging beku tak layak konsumsi dan ilegal asal India yang diambil oleh masyarakat dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Bengkalis, Riau. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menyita 62 kg daging beku ilegal asal India dari tangan warga, Rabu (31/5). Daging itu sebelumnya diambil oleh warga dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
ADVERTISEMENT
"Sudah 62 kg kemarin yang berhasil didapatkan, langsung dimusnahkan dengan cara yang baik," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza, Rabu (31/5).
Pemusnahan barang bukti berupa 41,2 ton daging beku impor asal India yang dilakukan oleh Bea Cukai Bengkalis. Foto: diskominfotik.bengkaliskab.go.id
Selama beberapa hari ke depan, polisi beserta dinas terkait akan memonitor sentral daging yang ada di Bengkalis. Selain itu polisi juga akan melacak aliran distribusi daging yang sudah telanjur diambil warga.
"Sampai saat ini kami masih terus koordinasi terkait masyarakat yang mengambil daging ilegal asal India yang sudah terkontaminasi tersebut," ujarnya.
Untuk daging yang sudah disita akan dibawa ke TPA dan dikubur dengan kedalaman lima meter.
"Daging dimasukkan ke dalam lubang, lalu ditabur kapur dan ditimbun kembali," ungkapnya.
Polisi sita 62 kilogram daging beku tak layak konsumsi dan ilegal asal India yang diambil oleh masyarakat dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Bengkalis, Riau. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, masyarakat mengambil daging ilegal asal India yang sudah dimusnahkan oleh Bea Cukai Bengkalis di TPA. Ada beberapa warga yang sudah memasaknya dan akan menjualnya.
ADVERTISEMENT
Hal itu membuat Polres Bengkalis beserta dinas terkait langsung melakukan operasi pasar.
Adapun pemusnahan daging beku asal India itu dilakukan oleh Bea dan Cukai Bengkalis pada Senin, 29 Mei 2023. Jumlahnya sekitar 41,2 ton. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akir (TPA) dengan cara dibakar dan ditimbun.