Polisi Sita Jam Tangan Rp 8 M Ayah Vanessa Khong Hasil Samarkan Harta Indra Kenz

19 April 2022 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (13/1). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (13/1). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset yang diduga terkait kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Terbaru, aset milik ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, juga turut disita.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kini penyidik telah menyita jam tangan mewah milik Indra Kenz yang dibeli oleh Rudiyanto sebesar Rp 8 miliar.
“Barang bukti yang disita berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP, ini telah diamankan dua-duanya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan Vanessa dan Rudiyanto kooperatif saat ditanya oleh penyidik terkait kasus Binomo.
Ia diperiksa lantaran diduga membantu pembuatan konten promosi Binomo dengan tersangka Indra Kenz serta menerima sejumlah aliran dana dari kasus kejahatan tersebut.
Vanessa Khong. Foto: Instagram/@vanessakhongg
“Pemeriksaan berjalan dengan lancar dan kooperatif, kedua tersangka kooperatif,” ungkapnya.
“Keterlibatan pembuatan konten promosi Binomo IK sesuai dengan persangkaan pidana penipuan online di UU ITE dan penerapan tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP.
Saat ini, Vanessa dan Rudiyanto tengah menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (19/4).
Dalam kasus tersebut, total sudah 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 6 orang sudah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri terkait Binomo, yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, Fakar Suhartami, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Kini, tersisa 1 tersangka yakni adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4).