Polisi Sita Pistol Glock, Magasin, dan Peluru Tajam dari Koboi Jalanan Demak

20 September 2024 18:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Glock 17. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Glock 17. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan pistol Glock 17, dua magasin, dan peluru tajam dalam kasus aksi koboi yang dilakukan oleh seorang komisaris perusahaan bernama Sunarwan (61 tahun) di Jalan Pantura Kabupaten Demak.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan di TKP juga ditemukan tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk.
"Polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17 beserta dua magasin dan peluru tajam," ujar Artanto dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9).
Artanto menegaskan tindakan pelaku sangat tidak bisa ditolerir. Ia juga memastikan pelaku akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa alasan yang dibenarkan menurut hukum. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujarnya.
Sunarwan kini terancam dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban," kata Artanto.