Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Sita Rekening Diduga Terkait dengan Jaringan MCA
19 Maret 2018 19:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih mengusut aliran dana dari kelompok Muslim Cyber Army. Polri berkerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana kelompok ini.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah SOP kita melakukan penyelidikan kerja sama dengan semua pihak terkait," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol M Iqbal di kantornya, Senin (19/3).
Iqbal menyebut, ada beberapa rekening yang diduga berkaitan dengan kelompok MCA telah disita polisi dalam penelusuran ini. Seluruh rekening tengah didalami oleh penyidik.
"Sudah ada," ungkap dia.
Namun, Iqbal enggan membeberkan berapa jumlah rekening yang disita serta siapa pemiliknya.
Dittipid Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang admin MCA pada akhir Februari 2018. Keenam orang tersebut adalah M Luth (39), Rizki Surya (34), Ramdani Saputra (38), Yuspiadin, Romi Chelsea, dan Tara Arsih. Mereka ditangkap di kota berbeda.
Penangkapan enam pengendali akun jaringan MCA bukanlah akhir dari upaya pemberantasan hoaks yang dilakukan aparat Kepolisian. Kepala Satuan Tugas Nusantara Polri, Irjen Gatot Eddy Pramono, menyatakan pihaknya masih melacak aliran dana di balik aktivitas jaringan MCA.
ADVERTISEMENT
Hanya saja dipastikan seluruh orang yang terlibat dalam MCA adalah WNI. Hingga saat penangkapan terjadi, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran memperkirakan jumlah anggota kelompok ini mencapai lebih dari 100 ribu orang.