Polisi Sita Rp 14 Juta dari Komplotan Pelaku Perampokan David

22 Juli 2017 16:43 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi perampokan Davidson (Foto: Ferio Pritiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi perampokan Davidson (Foto: Ferio Pritiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengungkapkan pihaknya menyita uang senilai Rp 14 juta dari tangan salah satu pelaku perampokan disertai penembakan terhadap Davidson Tantono (30).
ADVERTISEMENT
Sisanya, uang hasil rampokan sebesar Rp 350 juta yang dibagi rata kepada seluruh anggota komplotan pelaku kebanyakan sudah habis. Uang yang dibagikan itu beberapa juga masih ada pada pelaku yang masih dalam pengejaran.
"Uang yang berhasil disita Rp 14 juta sebagian sudah habis dan sebagian masih di pelaku yang lagi dalam pengejaran," kata Didik di SPBU Daan Mogot, Sabtu (22/7).
Uang hasil perampokan sebesar Rp 350 juta itu memang dibagikan kepada seluruh anggota komplotan yang berjumlah 12 orang. Sebanyak 5 orang sudah tertangkap sementara tujuh pelaku lain masih buron.
Didik menuturkan komplotan pelaku perampokan Davidson telah melakukan tindak kejahatan berulang kali, antara lain di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bekasi, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Berdasarkan data tersebut, tim penyidik juga berencana melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus terdahulu yang pernah dilakukan. Sehingga ketika hukuman yang akan diterima bisa terakumulasi atau berlapis.
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik akan menyelidiki kasus-kasus yang sudah dilakukan terdahulu. Kita pakai sistem mengkredit. Kita tangani satu per satu sehingga pelaku akan dihukum berdasarkan apa yang sudah dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menggelar rekonstruksi kasus Davidson dengan melibatkan 4 orang tersangka. Rekonstruksi itu dilakukan dalam rangka untuk melihat gambaran peran-peran para pelaku ketika melancarkan aksi perampokan berdasarkan persesuaian keterangan saksi, pelaku, dan fakta lain yang ditemukan penyidik.
Rekonstruksi juga dilakukan untuk melengkapi pemberkasan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan kepada Kejaksaan atau JPU.
"Tentunya rekonstruksi ini adalah suatu kelengkapan proses penyidikan dan dalam waktu dekat berkas perkara ini akan segera kita kirimkan ke JPU untuk dilakukan penelitian semoga berkas ini cepat selesai dan lengkap," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Laporan Reporter: Ferio Pristiawan