Polisi Sita Rp 2,2 Juta dari Pemalak di Sekitar Wisma Atlet Pademangan

13 November 2021 15:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus pemalakan di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus pemalakan di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pelaku pemalakan di kawasan Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, berhasil diamankan pihak kepolisian. Barang bukti sejumlah uang dengan total Rp 2,2 juta juga berhasil disita dari pelaku.
ADVERTISEMENT
"Untuk barang bukti (uang) yang kita amankan pada saat kita amankan pelaku ada sekitar kurang lebih Rp 2,2 juta," jelas Kanit Reskrim Polsek Pademangan Ipda Zharfan Edmond kepada kumparan saat dikonfirmasi, Sabtu (13/11).
Berdasarkan pengakuan, pelaku mengaku bisa meraup Rp 500 ribu dalam sehari dari hasil memalak.
Tersangka pemalakan di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
"Untuk hasil pemeriksaan lanjutan jumlah hariannya per orang bisa Rp 500 ribu dari penyampaian mereka," tambahnya.
Hingga kini pihak kepolisian masih terus menggali keterangan dari pelaku guna mencari total keuntungan yang sudah ia kumpulkan selama melakukan aksinya tersebut.
"Total yang dia dapat selama beroperasi masih belum diketahui, sekarang masih dilakukan pemeriksaan," pungkas Zhafran.
Tersangka pemalakan di sekitar Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
Peristiwa ini terungkap setelah viral di sosial media video aksi pemalakan yang dilakukan 2 orang pelaku kepada seorang TKW yang hendak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Akibat viralnya video tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan inisial MS dan S. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.