Polisi Sita Rp 217 M dari 7 Rekening Sindikat Pinjol Ilegal Besutan WN China

16 November 2021 18:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (16/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (16/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil mengungkap sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pelaku 3 di antaranya berstatus WNA. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian, salah satunya uang tunai senilai Rp 217 miliar.
ADVERTISEMENT
"Dari 7 rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut, berhasil didapat atau disita dan diblokir oleh penyidik sebesar Rp 217 miliar," jelas Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (16/11).
Konferensi pers pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (16/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Whisnu menambahkan, dari 7 rekening ini masih akan terus didalami rekening-rekening lainnya yang digunakan oleh sindikat pinjol ilegal ini.
"Nanti kita akan dalami lagi rekening-rekening yang digunakan oleh para pelaku," tambahnya.
Konferensi pers pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (16/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Di kesempatan yang sama, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dari sindikat pinjaman online ilegal ini berhasil diamankan 13 orang. Sebanyak 3 orang di antaranya berstatus WNA.
"Kasus ini ada 13 (orang) tersangkanya. Dari 13 tersangka tersebut melibatkan 3 warga negara asing dan 10 warga negara Indonesia," jelas Ramadhan.
Konferensi pers pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (16/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat soal pinjaman online ilegal. Sebanyak 13 orang yang tergabung dalam sindikat tersebut berhasil diamankan pada 11 dan 12 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT