Polisi Sita Rp 67 M dari Indra Kenz Dkk, Kenapa Hakim Sebut Binomo Judi?

15 November 2022 13:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Kenz dan barang mewahnya diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Indra Kenz dan barang mewahnya diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dia dinilai terbukti penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo) yang merugikan trader serta pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan itu, hakim juga menyita semua harta Indra Kenz. Hakim tidak mengembalikan ke korban karena Binomo dianggap sebagai judi dan korban juga menikmati keuntungan dari judi itu.
Dalam perjalanan kasusnya, Indra Kenz awalnya dilaporkan oleh sejumlah korban Binomo. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Indra Kenz dan barang mewahnya diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Dittipideksus Bareskrim Polri langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Singkat cerita, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dalam perjalanannya, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Indra Kenz dan para tersangka dalam kasus Binomo lain, yakni Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei. Total aset yang disita mencapai Rp 67 miliar.
ADVERTISEMENT
"Penyitaan asset berupa barang dan asset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Kamis (9/6).
Aset yang telah disita oleh penyidik terkait kasus itu meliputi:
- 4 (empat) bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000
- 2 (dua) buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp 3.800.000.000
- 12 (dua belas) Jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp 25.345.000.000
- Penyitaan Uang sejumlah Rp. 5.196.043.715
- Dokumen dan Alat bukti elektronik
Petugas bareskrim menyegel bangunan rumah Indra Kenz di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (18/3/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Indra Kenz dan barang bukti lalu diserahkan ke jaksa untuk dibawa ke persidangan. Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut aset-aset tersebut dikembalikan kepada para korban Indra Kenz. Namun, hal itu tidak dikabulkan hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim tak sepakat aset Indra Kenz dari hasil Binomo dikembalikan kepada para korbannya. Sebab, apa yang dilakukan oleh para korban tersebut merupakan judi. Barang-barang tersebut pun akhirnya diputuskan oleh hakim disita untuk negara.
Lantas mengapa Majelis Hakim memutuskan Binomo termasuk judi online?
Majelis Hakim menilai, dalam kasus Binomo itu para korban yang berperan sebagai trader merupakan penjudi. Sebab, mereka ingin mendapat uang secara cepat tanpa mesti bekerja selayaknya judi online.
"Bahwa tindak pidana ini terjadi bukan semata-mata atas kesalahan terdakwa. Akan tetapi karena akan keikutsertaan dari para trader yang ingin cepat kaya tanpa harus bekerja keras," ucap Majelis Hakim.
Polisi menyita 2 rumah Indra Kenz di Medan, Rabu (9/3/2022). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Hakim pun menjelaskan definisi judi yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHAP serupa dengan modus trading Binomo.
ADVERTISEMENT
"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ucapnya.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menilai Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
ADVERTISEMENT