Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi Sita Uang Rp 3,1 M dari 2 Pelaku yang Ditangkap Terkait Judol Komdigi
10 November 2024 21:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua pelaku berinisial MN dan DM terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Dari dua pelaku yang baru ditangkap itu, polisi turut menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 300 juta dan Rp 2,8 miliar yang ada di rekening dua pelaku.
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11).
Dua pelaku ditangkap di luar negeri dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11) malam. Keduanya lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Wira memastikan pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
"Terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," ucap dia.
Kini, terdapat total terdapat 17 orang telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Komdigi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, polisi pun sempat menggeledah sebuah ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit' di wilayah Bekasi. Kantor satelit itu dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.
Belum diketahui ketiga orang pengendali bisnis judi itu merupakan pegawai Komdigi ataukah bukan. Adapun di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan. 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain dipekerjakan sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.