Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi soal 21 Korban Muncikari Icha di Jakpus: Sebagian Besar Anak Sekolah
24 September 2023 23:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi mengungkap sebanyak 21 orang jadi korban muncikari FEA alias Icha (24) yang ditangkap di Jakarta Pusat, Minggu (24/9). Dari hasil pemeriksaan lebih dalam, korban umumnya masih sekolah.
ADVERTISEMENT
"Sebagian besar anak korban masih sekolah," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ade Safri Simanjuntak kepada kumparan.
Ade menuturkan, korban ini mengenal Icha dari pergaulan. Mereka lalu ditawari dengan sejumlah uang dan cara menghasilkan uang.
"Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan," ujarnya.
Icha mengaku baru terjun ke bisnis prostitusi ini sejak April 2023. Dia selalu mematok 50 persen dari setiap transaksi para korban.
"Tersangka FEA sebagai muncikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro sudah menyita empat buah telepon genggam berbagai merek dan uang tunai senilai Rp 7,8 juta.
Atas perbuatannya, Icha disangka Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT