Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi soal Billy Sindoro Tak Ada di Tahanan: Sedang ke Klinik
31 Januari 2019 18:31 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyampaikan terdakwa kasus dugaan suap proyek Meikarta, Billy Sindoro, tak ada di tahanan Polda Jawa Barat. Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan Billy sedang ke klinik untuk mendapat pengobatan.
ADVERTISEMENT
"Iya benar. Karena sedang berobat di Poliklinik Polri yang jaraknya 500 meter," kata Truno saat dihubungi, Kamis (31/1).
Fadli Zon menyampaikan informasi itu usai menjenguk Habib Bahar bin Smith yang juga ditahan di Polda Jawa Barat karena menjadi tersangka kasus penganiayaan. Saat itu, dia tidak melihat Billy Sindoro, padahal sel tahanannya bersebelahan dengan Habib Bahar.
"Saya tidak mau menanggapi, tapi saya cuma mau meluruskan," kta Truno.
Truno memastikan, tidak adanya Billy Sindoro di tahanan bukan sebuah kebetulan bertepatan dengan kunjungan Fadli Zon ke rutan Polda Jabar. Billy Sindoro memang tengah sakit dan sudah jadi kewajiban Polri untuk memberi pelayanan pada tahanan.
"Memang sedang sakit. Sesuai aturan kepolisian harus diberi pengobatan," ucap dia.
Terkait hal ini, juru bicara KPK Febri Diansyah juga sudah memberikan tanggapan. Febri mengatakan, akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat karena pengamanan Billy Sindoro menjadi tanggung jawab Polda Jabar sebagai pihak yang dititipi.
ADVERTISEMENT
"Kami belum mengetahui apakah benar atau tidak informasi seperti yang disampaikan melalui twitter tersebut. JPU akan berkoordinasi lebih lanjut," kata Febri saat dhubungi, Kamis (31/1).
Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan suap proyek superblok Meikarta.
Sebelumnya, Billy Sindoro yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Lippo Group pun turut berperkara dengan lembaga antirasuah pada 2008 terkait penanganan perkara dugaan pelanggaran UU Hak Siar.