Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya sudah menetapkan aktivis Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka kasus penyebaran kebencian. Pembuat film dokumenter ini disebut terancam hukum penjara paling rendah selama lima tahun.
ADVERTISEMENT
“Ancamannya penjara lima tahun ke atas,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9).
Polisi menjerat sutradara film dokumenter "Sexy Killers" itu dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana.
Argo mengatakan, penyataan Dandhy menimbulkan keresahan di masyarakat sebab ucapannya mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA. Meski begitu Dandhy tidak ditahan oleh polisi.
"Makanya tadi malam kita lakukan penangkapan. Setelah kita lakukan pemeriksaan kita pulangkan,” ujarnya.
Polisi menangkap Dandhy di rumahnya pada Kamis (26/9) malam. Penangkapan Dandhy ini diduga karena aktivitasnya di media sosial yang sering mencuitkan sejumlah hal soal Papua.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa pekan terakhir Dandhy memang kerap mencuitkan kritiknya untuk pemerintah terkait penanganan kerusuhan di Papua. Dia juga sesekali me-retweet kicauan aktivis Veronica Koman.
Dandhy memang punya perhatian soal Papua. Beberapa film dokumenternya bertema kehidupan masyarakat di pulau itu. Terakhir dia sempat berdebat secara terbuka dengan politikus PDIP Budiman Sudjatmiko soal referendum Papua.