Polisi soal Gugatan Salah Tangkap 4 Pengamen: Bukti Kami Terpenuhi

18 Juli 2019 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menjadi salah satu pihak yang digugat terkait gugatan salah tangkap yang diajukan 4 pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan. Keempat pengamen itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik telah memenuhi bukti formil maupun materiel untuk kasus tersebut. Seluruh proses penanganan perkara juga sudah dilaksanakan.
“Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Bukti formil dan materiel telah dipenuhi,” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Fikri, salah satu pengamen Cipulir korban salah tangkap. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Argo menambahkan, hal itu terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Menurut Argo kasus tersebut juga sudah disidangkan dan pelaku dinyatakan bersalah.
Ia menjelaskan, tugas polisi hanya sampai di penyidikan. Setelah barang bukti lengkap dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan, maka menjadi tugas jaksa untuk menuntut dan hakim untuk memvonis.
“Jadi proses penyidikan tindak pidana sudah selesai dilakukan,” tutup Argo.
Fikri, salah satu pengamen Cipulir korban salah tangkap. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Sebelumnya empat pengamen yang menjadi korban salah tangkap yakni Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16) dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
Gugatan itu dilayangkan karena keempat pria tersebut menjadi korban salah tangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya atas kasus pembunuhan sesama pengamen karena rebutan lapak yang terjadi pada 2013.
Keempatnya telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama. Namun upaya hukum terus dilakukan hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan keempatnya tidak bersalah dan dibebaskan setelah menjalani 3 tahun penjara.
Mereka pun mengajukan gugatan atas kasus itu. Dalam gugatannya mereka menuntut Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi.
Sidang gugatan pertama mereka ditunda oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena tidak tidak membawa dokumen barang bukti yang lengkap.