Polisi soal Hercules Tak Diborgol: Dia Pakai Tangan Palsu

27 Maret 2019 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakarta Barat, Kombespol Hengki Hariadi (kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakarta Barat, Kombespol Hengki Hariadi (kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum sidang vonis, terdakwa kasus penyerobotan lahan, Hercules Rozario Marshal, sempat marah dan mengejar wartawan. Sebuah pukulan nampak ia layangkan ke seorang wartawan media online.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Hercules tampak tidak diborgol saat keluar dari mobil tahanan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Hariadi mengatakan, Hercules tidak diborgol karena satu tangannya merupakan tangan palsu.
“Karena tangannya yang satu tangan palsu, oleh karenanya didampingi (pengawal),” kata Hengki di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3).
Hercules memang menggunakan tangan palsu karena ia pernah mengalami kecelakaan helikopter saat menjadi pembantu pasukan Kopassus pada Operasi Seroja di Timor Timur. Selain tangan, Hercules juga menggunakan bola mata palsu.
Namun, Hengki segera menegur Hercules setelah mendapat kabar tentang peristiwa tersebut. Teguran dilakukan agar tidak ada delik pidana baru kepada pria kelahiran Dili tahun 1968 ini.
ADVERTISEMENT
“Tadi sudah kita tegur juga, jangan sampai nanti ada delik baru atau pidana baru. Nanti akan merugikan yang bersangkutan juga,” kata Hengki.
Suasana sidang vonis Hercules terkait kasus penyerobotan lahan milik orang. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Hercules sempat menghindari beberapa polisi saat ia dibawa ke ruang tahanan. Lolos dari polisi, ia mendapat ruang bebas untuk mengejar wartawan.
Seakan tak mau mengulangi kesalahan sama, barikade polisi dibentuk saat Hercules diangkut kembali ke mobil tahanan seusai sidang. Hercules yang mengenakan pakaian serba hitam ini tidak tampil emosional lagi, ia segera masuk ke mobil tahanan dan sesekali mengacungkan ibu jari ke awak media.
Hercules divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hercules dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah karena memasuki pekarangan orang lain. Hercules melanggar Pasal 167 KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT