Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Polisi soal Kasus Kecelakaan Anak ASN Kemhan: Sesuai Aturan, Restorative Justice
30 Januari 2025 21:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto, dalam kasus ini diterapkan restorative justice. Menurutnya ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
"Tentunya sesuai dengan aturan hukum yang ada dengan restorative justice," kata dia melalui pesan singkat pada Kamis (30/1).
"Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Semua diatur di dalamnya," tambah Joko.
Joko menambahkan, kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan. Dengan begitu, kasus itu tak akan diproses lebih lanjut oleh polisi.
"Itu sudah kesepakatan semua pihak yang berperkara," ucap dia.
Sempat Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, MSK yang menabrak orang hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial TR yang menjadi salah satu korban penabrakan oleh tersangka MSK tewas pada Selasa (21/1) saat menjalani perawatan medis.
ADVERTISEMENT
Adapun peristiwa itu bermula ketika kendaraan jenis minibus berpelat nomor 6504-00 yang dikemudikan MSK melaju dari arah Utara menuju ke Selatan di Jalan Palmerah Barat II.
Sesampainya di dekat Pasar Bintang Mas, mobil MSK menabrak korban bernama TR yang sedang berdiri di pinggir jalan yang baru saja selesai menurunkan barang. Usai menabrak TR, mobil tetap melaju.
Lalu, setibanya di dekat apotek di Rawa Belong, mobil yang dikemudikan MSK oleng ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan arah hingga menabrak kendaraan minibus pelat nomor B-1631-DOD yang dikemudikan korban S. Tabrakan beruntun itu pun mengakibatkan para korban terluka serta kerusakan pada kendaraan yang terlibat.