Polisi soal Kasus Kecelakaan Anak ASN Kemhan: Sesuai Aturan, Restorative Justice

30 Januari 2025 21:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecelakaan lalu lintas di Palmerah, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan lalu lintas di Palmerah, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus anak ASN di Kementerian Pertahanan (Kemhan) berinisial MSK yang mengemudikan mobil dan menabrak orang serta kendaraan di Palmerah, Jakarta Barat, berakhir damai. Status tersangka yang dikenakan terhadap MSK pun gugur.
ADVERTISEMENT
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto, dalam kasus ini diterapkan restorative justice. Menurutnya ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
"Tentunya sesuai dengan aturan hukum yang ada dengan restorative justice," kata dia melalui pesan singkat pada Kamis (30/1).
"Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Semua diatur di dalamnya," tambah Joko.
Joko menambahkan, kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan. Dengan begitu, kasus itu tak akan diproses lebih lanjut oleh polisi.
"Itu sudah kesepakatan semua pihak yang berperkara," ucap dia.

Sempat Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, MSK yang menabrak orang hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial TR yang menjadi salah satu korban penabrakan oleh tersangka MSK tewas pada Selasa (21/1) saat menjalani perawatan medis.
ADVERTISEMENT
Adapun peristiwa itu bermula ketika kendaraan jenis minibus berpelat nomor 6504-00 yang dikemudikan MSK melaju dari arah Utara menuju ke Selatan di Jalan Palmerah Barat II.
Sesampainya di dekat Pasar Bintang Mas, mobil MSK menabrak korban bernama TR yang sedang berdiri di pinggir jalan yang baru saja selesai menurunkan barang. Usai menabrak TR, mobil tetap melaju.
Lalu, setibanya di dekat apotek di Rawa Belong, mobil yang dikemudikan MSK oleng ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan arah hingga menabrak kendaraan minibus pelat nomor B-1631-DOD yang dikemudikan korban S. Tabrakan beruntun itu pun mengakibatkan para korban terluka serta kerusakan pada kendaraan yang terlibat.