Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi soal Kasus Penghinaan Nabi Muhammad: Kasih Waktu Kami Bekerja
27 April 2018 19:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi terus menyelidiki kasus penghinaan Nabi Muhammad yang dilakukan oleh Rendra Hadi Kurniawan. Polisi meminta warga bersabar karena perlu pemeriksaan lanjutan terkait kondisi kejiwaan Rendra.
ADVERTISEMENT
"Mohon kasih waktu kami. Biar kami tuntaskan semua. Kami masih periksa psikologisnya. Tentu tidak bisa mengambil dari satu sudut," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin, usai pemusnahan barang bukti Miras, di Mapolda Jawa Timur, Jumat (27/4).
Rendra sudah mendapat pemeriksaan psikologis awal dari psikiater RS Bhayangkara Polda Jawa Timur. Terdapat kemungkinan, Rendra akan kembali diperiksa lebih lanjut di rumah sakit lain sebagai upaya pembanding untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Machfud menambahkan, pihaknya masih berupaya memeriksa sejumlah saksi tambahan. Termasuk meminta keterangan dari keluarga terdekat.
"Kasih waktu buat penyidik dulu untuk bekerja," imbuh dia.
Sementara, Ketua PC GP Ansor Sidoarjo yang juga sebagai pelapor, H Riza Ali Faizin, mengatakan pihaknya akan turut mengawal jalannya kasus tersebut hingga diberikannya keputusan hukum tetap kepada pelaku yang bersangkutan. Riza hanya mengharap polisi bisa bertindak secara transparan dan profesional.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta kepolisian tetap transparansi. Termasuk nanti terkait hasil tes kejiwaan dari tersangka. Biar masyarakat khususnya muslim ini bisa tenang dan kondusif. Karena melihat dia di media sosial semakin nyeleneh (setiap posting)," imbuh Riza.
Terkait kondisi kejiwaan Rendra Kurniawan, Riza mengaku telah mendapatkan informasi dari beberapa pihak yang dekat dengan pelaku. Meskipun cenderung nyeleneh, Rendra masih merupakan pria yang berinteraksi dan berkeseharian secara normal layaknya orang biasa.
"Waktu dia unggah video. Memang seperti tidak ada gangguan jiwa. Dia juga bisa mengemudi mobil sambil merekam video," imbuh dia.
Rendra diciduk saat berada di Dusun Jara'an, Desa Trawas, Mojokerto, Jawa Timur. Dia ditangkap terkait dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad di media sosial.
ADVERTISEMENT
Sempat ada kabar bahwa Rendra sedang mengalami gangguan jiwa. Namun demikian, pihak polisi masih belum menemukan tanda Rendra memiliki gangguan jiwa. Barung menyebutkan, polisi tidak menemukan tingkah laku yang janggal.
Polisi menjerat Rendra dengan Pasal 27 KUHP tentang penghinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Rendra merupakan anggota Partai Demokrat yang langsung dipecat setelah terbukti menghina Nabi Muhammad. Rendra adalah anak anggota DPRD Sidoarjo.