Polisi soal Kecelakaan Maut Tol Cipularang: Sopir Truk Tak Patuhi Rambu

16 November 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kecelakaan lalu lintas Tol Cipularang KM 92, di Polres Purwakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kecelakaan lalu lintas Tol Cipularang KM 92, di Polres Purwakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap hasil pemeriksaan penyebab kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang KM 91-92 arah Jakarta. Kecelakaan yang melibatkan 17 kendaraan dan menewaskan 1 orang itu salah satu penyebabnya karena pengendara kontainer tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Sabtu (16/11).
Menurut Jules, sebelum titik kecelakaan, terdapat sejumlah rambu lalu lintas. Rambu-rambu itu menjelaskan di antaranya soal adanya turunan panjang, mengurangi kecepatan, hati-hati, hingga minta truk berada di lajur kiri.
Namun, sopir truk kontainer bernama Rouf tersebut tidak mematuhi rambu tersebut. Ia tetap melaju di kanan, kendaraannya juga tidak diturunkan kecepatannya sebab persneling berada di posisi 5. Apalagi saat itu cuaca sedang hujan maka itu harusnya Rouf bisa segera mengurangi kecepatannya.
"Dari pantauan CCTV dia berada di lajur kanan, begitu, dengan kecepatan yang mestinya sudah dia turunkan. Seperti yang tadi sudah disampaikan, persneling gigi ada di 5. Sedangkan kita tahu pengereman tidak selalu harus dengan pengereman utama tapi bisa juga dengan engine brake," ujarnya.
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91-92 arah Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto: Kainduk PJR Tol Cipularang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi juga menyimpulkan kecelakaan disebabkan karena kegagalan fungsi rem pada truk kontainer tersebut.
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Rouf sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 dan 311.
"Ancaman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 24 juta," ucap Jules.