Polisi soal Kekerasan yang Dialami Malika: Bibir Disentil, Pinggang Ditendang

3 Januari 2023 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampilan Malika Anastasya, bocah 6 tahun yang hilang diculik selama hampir satu bulan saat ditemukan oleh aparat kepolisian Senin (2/1) malam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penampilan Malika Anastasya, bocah 6 tahun yang hilang diculik selama hampir satu bulan saat ditemukan oleh aparat kepolisian Senin (2/1) malam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian telah menetapkan Iwan Sumarno sebagai tersangka penculikan terhadap Malika, Selasa (3/1). Dari hasil pemeriksaan sementara, Iwan kerap melakukan kekerasan terhadap Malika selama penculikan.
ADVERTISEMENT
"Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda Malika dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang. Ini diperkirakan, masih kita gali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan lewat keterangannya.
Menurut Zulpan, kekerasan itu terjadi karena Malika menolak perintah Iwan. Untuk memperkuat bukti, kepolisian masih menunggu hasil visum RS Polri Kramat Jati.
"Ini berupa analisis sementara, apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami. Ini hasil visum ini hasil ilmiah yang kita dapatkan dan jadi alat bukti nanti dalam penyidikan dan alat bukti dalam persidangan," ujarnya.
Sedangkan untuk indikasi terjadinya pelecehan seksual, pihaknya juga masih menunggu hasil visum. Bila terbukti, polisi akan menetapkan pasal tambahan pada Iwan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin (kiri) saat meminta keterangan kepada Iwan Sumarno (pakai masker putih), pelaku penculik Malika di kawasan Ciledug, Senin (2/1). Foto: Dok. Istimewa
"Oleh sebab itu, Polda Metro Jaya sesuai dengan arahan bapak Kapolda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan sesuai dengan fakta hukum yang ada," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Iwan dijerat dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP. Polisi tidak menutup kemungkinan Iwan akan dijerat pasal lainnya, terlebih setelah hasil visum Malika dikeluarkan RS Polri Kramat Jati.
Artinya, jika hasil visum menunjukkan Malika mengalami pelecehan seksual dan kekerasan, polisi akan menetapkan pasal tambahan dengan ancaman hukumannya lebih berat.