Polisi soal Kondisi David: Sudah Sadar, tapi Belum Bisa Diperiksa

23 Februari 2023 15:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary membeberkan barang bukti kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS) di Polres Jakarta Selatan. Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary membeberkan barang bukti kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS) di Polres Jakarta Selatan. Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kondisi terkini dari David, korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak bernama Mario Dendy Satriyo di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. David dilarikan ke rumah sakit usai dipukul dan ditendang Mario.
ADVERTISEMENT
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, David kini telah siuman dari koma yang dialaminya.
"Informasi yang kami dapatkan sudah sadarkan diri," ujar Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2).
Meski begitu, lanjut Yossi, pihaknya masih belum dapat mengambil keterangan David. Sebab, dia masih terbaring lemah dan memerlukan serangkaian perawatan intensif.
"Sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa (dimintai keterangan), karena masih dalam tahap perawatan medis itu," katanya.
Menag Gus Yaqut menjenguk korban penganiayaan anak pejabat pajak di RS. Foto: Dok. Istimewa
David tak sadarkan diri usai dianiaya Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Dia kemudian langsung dibawa ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, untuk mendapat perawatan intensif.
David merupakan anak salah satu pengurus GP Ansor Pusat. Ketua Umum GP Ansor yang juga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) telah menjenguk David pada Rabu (23/2) malam.
ADVERTISEMENT
"Anak kader, anakku juga. Catat ini!" tulis Gus Yaqut di akun Twitternya @YaqutCQoumas.
Polisi telah menangkap Mario. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.