Polisi soal Motif Pelaku Mutilasi 'Koper Merah' di Bogor: Kesal Diminta Handjob

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, korban dan pelaku memang sudah mengenal sejak 4 bulan belakangan. Bahkan mereka tinggal serumah.
"Korban dan tersangka sudah menjalani hidup bersama empat bulan selama kurang lebih di apartemen yang sama di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang," ujar Iman dalam jumpa pers, Sabtu (18/3).

Hingga akhirnya pada Selasa (15/3), dalam apartemen tersebut, korban dan pelaku terlibat cekcok. Hal ini dilatarbelakangi hal berbau seksual.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
"Motif sementara yang kami peroleh dari keterangan tersangka, dia bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban," beber Iman.
Tersangka yang kesal kemudian langsung membunuh korban dan memutilasinya. Potongan tubuh dan tangan korban kemudian dimasukkan dalam sebuah koper berwarna merah.
Koper merah itu kemudian dibuang di kawasan Tenjo hingga akhirnya menggegerkan warga sekitar pada Rabu (15/3) lalu.
Sementara terhadap potongan kepala dan kaki korban dibuang ke aliran sungai di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...