Polisi soal NIK KTP Dipakai WNA Vaksin: Kesalahan Administratif, Tak Ada Pidana

4 Agustus 2021 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
Warga Jakarta melakukan vaksinasi dengan mobil vaksin keliling. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Warga Jakarta melakukan vaksinasi dengan mobil vaksin keliling. Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menemukan titik terang masalah NIK ganda dalam kegiatan vaksinasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Tanjung Priok. Kapolres AKBP Putu Kholis memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada (pidana). Makanya dari awal saya tidak berstatemen bahwa ini akan ada pidana karena memang kalau kita lihat setiap hari melihat pola vaksinasi, ini ada kesalahan ketik, salah input data," kata Kholis saat dikonfirmasi, Rabu (4/8).
Kasus ini bermula saat warga Bekasi bernama Wasit Ridwan tidak bisa vaksinasi di sentra vaksin dekat rumahnya. Hal itu karena NIK milik Wasit telah digunakan oleh WN Korea bernama Lee In Wong. Lee sudah lebih dulu vaksin di KKP Kelas I Tanjung Priok pada 25 Juni 2021.
Untuk memastikan permasalah yang ada, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penelusuran dengan mendatangi sejumlah pihak. Di antaranya menemui Lee, Wasit, Dukcapil, hingga petugas KKP Tanjung Priok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus peredaran narkotika di Polres Tanjung Priuk., Selasa (29/6). Foto: Dok. Istimewa
Hasilnya ditemukan kesalahan penulisan NIK saat Lee mendaftar vaksinasi. Ia salah menginput angka terakhir NIK miliknya. Sehingga NIK yang diinput Lee sama dengan NIK milik Wasit.
ADVERTISEMENT
"Itu jadi gunakan google form untuk menghindari kontak fisik antara petugas dengan warga. Kemudian hasil itu ditindaklanjuti, diverifikasi petugas pelayanan," kata Kholis.
Namun, saat proses verifikasi oleh petugas, Lee tidak cermat. Pria 47 tahun itu mengiyakan saja data yang dikonfirmasi meskipun ada kesalahan.
Selain dialami Wasit dan Lee, kasus serupa juga dialami oleh Sumarno dan Musa. Sumarno tidak bisa vaksinasi di KKP Tanjung Priok pada 3 Agustus karena NIK-nya sudah terdaftar atas nama Musa. Dari data Musa sudah vaksinasi di Kelurahan Lagoa pada 13 Juli 2021.
Kholis mengatakan masalah kasus tersebut juga mirip dengan yang dialami oleh Wasit dan Lee.
"Sama, kesalahan input data. Sifatnya administratif," kata Kholis.
Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat menelusuri masalah NIK yang ganda pada vaksinasi. Foto: Dok. Istimewa
Maka itu Kholis meminta masyarakat lebih teliti dalam menginput data saat vaksinasi. Sehingga kesalahan yang sama tidak kembali terjadi.
ADVERTISEMENT
"Imbauan kami mohon teliti dalam melakukan pendaftaran maupun pengetikan dan memasukkan data dokumen karena memang data ini akan direkap secara nasional. Sehingga apabila ada salah ketik satu angka atau satu huruf ini akan berpengaruh terhadap dokumen sertifikat maupun kelancaran vaksinasi berikutnya," kata Kholis.
Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat menelusuri masalah NIK yang ganda pada vaksinasi. Foto: Dok. Istimewa
Bagi mereka yang telanjur datanya bermasalah juga tidak perlu khawatir karena masih bisa dikoreksi dengan menghubungi hotline Peduli Lindungi di nomor 119 ext. 9 atau ke Halokemkes di 1500567 atau fax 021-5292166. Warga juga diminta tidak pesimis untuk vaksin jika menghadapi masalah tersebut.
"Apabila terjadi kekeliruan itu masih bisa diperbaiki dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi di situ ada hotline ada layanan pengaduan untuk bisa diproses," kata Kholis.
ADVERTISEMENT