Polisi soal Pembunuhan di Jakpus: Pelaku Sempat Ambil Dompet dan Ponsel Korban

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Getty Images

Polisi telah menetapkan A (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang wanita berinisial AW (20) yang ditemukan tewas di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Fakta baru terungkap dari pasal yang dipersangkakan polisi terhadap pelaku. Polisi turut memakai Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengatakan, pelaku sempat mengambil barang berharga milik korban usai membunuh dan memperkosanya.

"HP korban dan dompet korban (diambil pelaku)," kata Maulana saat dihubungi, Sabtu (5/3).

Sebagai tersangka, A dijerat Pasal 338, 285, dan 365 KUHP tentang pembunuhan, pemerkosaan serta pencurian dengan kekerasan. Pelaku tega melakukan aksi kejinya terhadap korban akibat rasa sakit hati yang dialaminya karena cintanya ditolak.