Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Polisi soal Pemuda Tanpa Lengan Bantah Perkosa Mahasiswi: Buktikan di Pengadilan
2 Desember 2024 19:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda NTB memastikan kasus dugaan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suwartama (22) alias Agus Buntung, pemuda disabilitas dalam kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi terus berjalan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Agus membantah tuduhan yang dialamatkan padanya. Ia juga mempertanyakan logika hukum yang menempatkannya sebagai tersangka.
Terkait hal ini, Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut bantahan itu bisa dibuktikan di persidangan.
"Ya itu nanti biar dia nyatakan di pengadilan di persidangan itu untuk membuktikannya," kata Syarif saat jumpa pers di Polda NTB, Selasa (2/12).
"Yang penting pada saat ini kami penyidik Polda NTB mengungkap fakta-fakta hukum dan fakta-fakta yang ada di lapangan," sambungnya.
Agus Jadi Tahanan Rumah
Agus saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual. Meski jadi tersangka, Agus tak ditahan di dalam sel. Ia hanya menjadi tahanan rumah selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
"Sekarang saya sedang ditahan selama 20 hari, diam di rumah, keluar sedikit ditangkap, itu kata polisi. Dan masa tahanan rumah bisa diperpanjang lagi selama 20 hari dan nanti bisa ditambah lagi 20 hari," ujar Agus ketika ditemui di kediamannya pada Minggu (1/12).
Agus tetap pada keterangan awalnya. Ia membantah tuduhan yang dialamatkan padanya. Ia juga mempertanyakan logika hukum yang menempatkannya sebagai tersangka.
"Saya tidak bisa mengerti bagaimana saya bisa melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan, sedangkan saya tidak memiliki kedua tangan. Logika saja, bagaimana saya bisa buka celana atau buka baju sendiri?" tegas Agus.