Polisi Soal Penangkapan Staf BEM UNY Perdana Arie: Video Jadi Barang Bukti

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan ditemui di Polda DIY, Selasa (14/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan ditemui di Polda DIY, Selasa (14/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Staf BEM UNY Perdana Arie Veriasa ditangkap polisi pada 24 September lalu.

Polda DIY menjelaskan penangkapan ini. Perdana disebut sebagai salah satu terduga perusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY saat aksi berujung ricuh 29 Agustus lalu.

"Pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20 tahun), alamat sesuai KTP Klaten Utara, Jawa Tengah. PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan Sleman pada hari Rabu, 24 September 2025," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, Selasa (30/9).

Apa barang bukti perbuatan Perdana?

"Salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka," katanya.

Perdana disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, lalu Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

"Dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun. Bahwa terhadap PA telah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya," ujar Ihsan.

Anggota Tim Hukum Bara Adil, Atqo Darmawa Aji, yang mendampingi Perdana, telah menginfokan soal perbuatan Perdana yang menjadi landasan polisi melakukan penangkapan itu.

"Kurang-lebih terkait dengan perusakan fasilitas umum yang kemudian disangkakan," kata Atqo saat konferensi pers bersama Aliansi Jogja Memanggil secara daring, Selasa (30/9).

Atqo bilang pemberitahuan dari kepolisian ke keluarga juga telat.

"Setelah penangkapan ada jeda waktu, kemudian setelah itu hari Minggunya ada, dari keluarga baru tahu," bebernya.