Polisi soal Penculikan Anak di Tulungagung: 4 Hari Dititipkan ke Tetangga Kos
·waktu baca 2 menit

Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penculikan anak berusia 1,5 tahun oleh pelaku berinisial GH (52) di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pelaku ternyata bukan baby sitter (Polres Serang sebelumnya menyebut tersangka adalah baby sitter), melainkan tetangga kos ibu korban.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan ibu korban menitipkan anaknya kepada tetangga kos selama empat hari karena bekerja.
"Pertama, pekerjaan pengasuhnya ini bukan baby sitter. Di Tulungagung ini dia kerjanya bukan baby sitter, memang pekerjaannya serabutan di salah satu kos. Nah, anak ini dititipkan sama ibunya karena ibunya juga bekerja. Kerjanya kegiatan malam. Sudah dititipkan ini empat hari," kata Andi kepada kumparan, Jumat (8/5).
Selama empat hari itu, menurut Andi, ibu dan sang anak tak pernah bertemu. Pada hari pertama, tersangka beralasan bahwa anaknya masih tertidur sehingga ibu korban hanya bisa menitipkan susu anaknya kepada tersangka.
Kemudian, keesokan harinya, ibu korban kembali ingin menemui anaknya untuk mengantar popok. Namun, tersangka kembali beralasan anaknya masih tidur.
"Begitu juga dengan hari ketiga. Dan pada hari terakhir, tanggal 5 malam sebelum tanggal 6 laporan polisi, dia mau mengantarkan. Dia janjian di luar. Sehingga paginya dia video call, ternyata yang dititipkan kepada ibu tersangka ini sudah di bus. Ngakunya bawa jalan anak-anak, tetapi kenyataannya itu sudah di dalam bus. Sudah perjalanan menuju Lampung," ucapnya.
Hingga akhirnya, ibu korban melapor ke Polres Tulungagung pada 5 Mei 2026 malam dan tersangka akhirnya ditangkap.
Andi menyampaikan bahwa GH diduga telah berniat kabur membawa balita tersebut. Sebab, semua barang di kosnya juga dibawa dalam perjalanan ke Lampung.
"Niatnya itu sudah tergambar karena dia bawa seluruh barang yang ada di kos, sudah tidak ada lagi dan itu tidak akan kembali lagi ke Tulungagung. Itu sudah tergambar niatnya. Sudah dibawa semua barang dalam kos itu, langsung bawa pulang gitu," katanya.
Saat ini, GH telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman, termasuk motif GH menculik balita tersebut.
Atas perbuatannya, GH dijerat Pasal 454 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
