Polisi soal Pria di Sukoharjo Ditilang ETLE di Pinggir Sawah: Itu Bukan Petani

23 Juni 2022 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Viral di media sosial adanya penilangan terhadap seorang pria yang sedang mengendarai motor di jalanan tepi sawah tanpa menggunakan helm.
ADVERTISEMENT
Usut punya usut peristiwa itu terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penilangan itu pun dilakukan melalui metode foto Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)
Sontak surat tilang itupun menuai bermacam reaksi dari warganet. Banyak warganet menilai penilangan itu berlebihan dan kurang tepat.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, jalanan di tepi sawah itu merupakan jalan penghubung kabupaten. Pria yang ditilang itupun bukan petani yang hendak pergi ke sawah.
'Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang lho," ujar Iqbal, Kamis (23/6).
Ia menjelaskan, pengendara motor itu pun telah membayar denda dan mengakui kesalahannya. Iqbal pun berterimakasih atas masukan dari warganet terhadap kasus ini.
"Bapak tersebut langsung menghubungi Satlantas dan membayar denda melalui Briva," sebut dia.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, penerapan tilang elektronik juga dapat dilakukan petugas melalui hp khusus sehingga penindakan dapat dilakukan di mana saja.
"Hal yang perlu dicatat, operator ETLE mobile adalah petugas khusus yang mendapat surat perintah. Jadi tidak setiap polantas dapat menjadi operator ETLE mobile. Minimal petugas yang berkualifikasi penyidik atau penyidik pembantu," terang dia.
Untuk itu, meminta masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara di mana saja. Termasuk di jalanan desa atau jalan kampung biasa demi keselamatan bersama.
"Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga," tegas dia.
Terakhir ia meminta maaf atasnya ramainya tanggapan warganet soal penindakan ETLE pada warga yang melintas di jalan penghubung antar kabupaten tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami juga memohon maaf manakala dalam penindakan hukum di lapangan membuat rasa tidak nyaman, tetapi keselamatan dan fatalitas pengguna jalan menjadi prioritas kami," kata Iqbal.