Polisi soal Tukang Bubur Denda Rp 5 Juta Langgar PPKM: Hasil Gelar Operasi

6 Juli 2021 20:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapoles Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapoles Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kisah tukang bubur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, didenda Rp 5 juta karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) menuai sorotan.
ADVERTISEMENT
Adalah Endang Uloh (42) tukang bubur yang memiliki warung 'Biasa Malam' di perempatan Jalan Galunggung, Tasikmalaya. Endang pada saat itu sedang tidak berjualan, namun adiknya yang berjualan. Adik Endang ini bernama Sawal Hidayat (28).
Warung bubur milik Endang ini dirazia oleh Satgas COVID-19 Kota Tasikmalaya pada Senin (5/7) malam. Satgas COVID-19 di Tasikmalaya juga terdiri dari unsur kepolisian.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan warung bubur milik Endang itu dirazia bersama dengan sejumlah pelanggar PPKM Darurat lainnya selama operasi dua hari.
"Jadi, itu hasil gelar operasi yustisi oleh Satgas COVID-19 pada malam tadi dan dua hari sebelumnya. Sekarang digelar sidang di tempat oleh kejaksaan dan pengadilan di tenda depan Taman Kota Tasikmalaya," ujar Doni, Selasa (6/7).
ADVERTISEMENT
Ada pun denda sepenuhnya diserahkan ke vonis hakim. Satgas COVID-19 Tasikmalaya hanya memberikan penilangan di tempat yang kemudian diserahkan ke kejaksaan dan majelis hakim.