Polisi: Sopir Fortuner Negatif Narkoba, Lawan Arus karena Tak Tahu Jalan

22 Agustus 2021 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Metro Jaya saat memeriksa mobil Fortuner berpelat Polri yang melawan arus dan menabrak kendaraan lain di Jaksel, Minggu (22/8). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya saat memeriksa mobil Fortuner berpelat Polri yang melawan arus dan menabrak kendaraan lain di Jaksel, Minggu (22/8). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan sopir Fortuner berpelat Polri yang melawan arus dan menabrak dua mobil lain di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tersangka berinisial AS ini turut di tes urine untuk memastikan apakah saat berkendara dia dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh narkoba.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, tes urine AS negatif.
"Yang bersangkutan dicek urine dengan hasil negatif," kata Sambodo saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8).
Dirlantas Polda Metro Jaya saat memeriksa mobil Fortuner berpelat Polri yang melawan arus dan menabrak kendaraan lain di Jaksel, Minggu (22/8). Foto: Dok. Istimewa
Sambodo mengatakan, tersangka mengaku melawan arah karena tidak tahu jalan. Hal ini kemudian memicu kecelakaan lalu lintas.
"Melawan arah karena tidak tahu jalan, ikuti sepeda motor di depannya," ujarnya.
Tersangka adalah seorang mahasiswa yang menjadi sopir bagi anggota Polri. Pelat yang dipakai sudah tidak aktif dan berada di gudang. Oleh tersangka diambil dan dipasang untuk mempermudahnya melintas.
ADVERTISEMENT
“Pelat asli dari pihak kepolisian tapi sudah tidak diperpanjang, tidak boleh lagi digunakan. Yang bersangkutan diam-diam mengakunya mengambil pelat nomor dari gudang untuk pakai cari makan malam-malam,” ujar Sambodo.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1 KUHP, Pasal 311 ayat 2 KUHP, Pasal 311 ayat 3 KUHP, dan Pasal 312 KUHP tentang tabrak lari. Tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.