Polisi: Sopir Taksi Cabuli Perawat di Jaksel karena Terangsang Usai Meruqyah

20 Desember 2021 17:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang sopir taksi online yang cabuli perawat. Foto: Dok. Polres Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Tampang sopir taksi online yang cabuli perawat. Foto: Dok. Polres Bogor
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah menahan sopir taksi online yang diduga memperkosa seorang perawat di Jakarta Selatan. Sopir taksi itu bernama Hendriyanto Sitompul berusia 54 tahun.
ADVERTISEMENT
Wakapolresta Kota Bogor, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan Hendriyanto masih menjalani pemeriksaan. Menurutnya, pelaku melakukan aksi cabul karena terangsang.
"Motifnya tersangka ini terangsang karena pada saat diruqyah itu meraba-raba bagian tertentu dari pada bagian tubuh korban," kata Ferdy, Senin (20/12).
Ferdy menjelaskan duduk perkara kasus ini. Mulanya, pelaku bertemu korban dari aplikasi usai korban memesan sebagai penumpang taksi online. Korban memesan dari Pesanggrahan ke Stasiun Kebayoran Lama.
"Namun di tengah jalan, terjadilah pembicaraan dan tersangka menawarkan untuk mengantarkan ke rumah korban di Kota Bogor," jelas dia.
Dalam perjalanan, Ferdy menyebut pelaku mengatakan korban perlu diruqyah karena masih mengingat mantan suaminya. Korban kemudian mengiyakan dan kemudian korban diruqyah.
Tampang sopir taksi online yang cabuli perawat. Foto: Dok. Polres Bogor
Dugaan pencabulan kemudian terjadi setelah ruqyah. Mereka kembali ke dalam mobil dan di mobil itu pelaku berusaha mencabuli korban.
ADVERTISEMENT
"Keterangan awal seperti dimandikan dan didoa-doakan intinya buang sial lah. Kalau untuk kejadian ruqyah di rumah dalam proses ruqyah sendiri ada dugaan pencabulan karena sudah meraba ke area tertentu. Tetapi pencabulan dengan pemaksaan itu terjadi di mobil daripada tersangka," tutur Ferdy.
Kini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Bogor Kota. Ia dijerat dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.
"Ancaman pidana 9 tahun penjara," tutup Ferdy.