Polisi Sudah Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Pelaporan 3 Pegawai KPK

1 November 2017 13:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabag humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi terus mendalami laporan terhadap 3 pegawai KPK. Ketiganya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan tidak menyenangkan terkait jabatannya dalam kasus yang menjerat auditor BPK, Rochmadi Saptogiri.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus tersebut. Menurut Argo, sejauh ini, laporan tersebut terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan di kantor BPK.
"Saat ada OTT di BPK ada yang mengaku anggota KPK kemudian melakukan penggeledahan di tempat korban atau keluarga pelapor. Masih kita dalami lagi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/11).
Adapun tiga pegawai KPK yang dilaporkan, terdiri dari seorang penyelidik bernama Ario Bilowo dan dua penyidik bernama Arend Arthur Durna dan Edy Kurniawan.
Ario dilaporkan oleh seseorang bernama Ikham Aufar Zuhairi atas dugaan pemaksaan dalam dugaan peristiwa OTT yang terjadi di gedung BPK tanggal 26 Mei 2017. Saat itu, KPK tengah menangkap Rochmadi dan Ali Sadli di ruang kerjanya. Sedangkan Ikham, diketahui adalah anak dari Rochmadi.
ADVERTISEMENT
Sementara Arend dan Edy dilaporkan oleh seseorang bernama Arief Fadillah. Arief melaporkan keduanya atas dugaan pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan pada 5 Oktober lalu.
Laporan terhadap Ario serta Arend dan Edy diketahui sudah diproses di Polda Metro Jaya. Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kedua laporan.
"Awal Oktober, minggu pertama (pelaporannya). Masih kita dalami," ujar Argo.