news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Polisi Sudah Periksa 17 Saksi soal Alex Marwata Bertemu Pihak Berperkara KPK

27 September 2024 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) terkait dugaan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK. Sudah sampai mana prosesnya?
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, menjelaskan bahwa sejauh ini sudah ada 17 orang yang dimintai keterangan.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi/permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara a quo," ujarnya dalam keterangan tertulis pada wartawan, Jumat (27/9).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa Alex diadukan karena berhubungan langsung/tidak langsung dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK. Ia benarkan adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diterima pihaknya.
“Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024,” ujarnya.
Dari Dumas ini, ia mengaku telah melakukan serangkaian upaya untuk melakukan tindak lanjut.
“Dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang kami terima tersebut, telah dilakukan serangkaian upaya untuk menindaklanjuti Dumas dimaksud, yaitu: melakukan verifikasi, pembuatan telaahan Dumas, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat Laporan Informasi (LI),” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ade menyebut surat penyelidikan sudah diterbitkan.
“Selanjutnya atas dasar LI tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024,” jelasnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro, Jumat (19/7/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Ia pun menjelaskan, kini kasus tersebut sedang didalami Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selain meminta klarifikasi terhadap 17 saksi, mereka sedang mencari adanya tindakan yang melanggar pidana pada aduan ini.
“Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” tutupnya.
Terkait laporan ke polisi tersebut, Alex telah memberikan penjelasan. Alex mengaku dalam pertemuan itu ia ditemani oleh staf Dumas KPK. Pertemuan pun sudah sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut terjadi pada awal Maret 2023. Sedangkan Eko Darmanto ditetapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi oleh KPK pada Desember 2023.
"Betul Saya bertemu ED (Eko) di kantor didampingi staf Dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023," ucap Alex, Senin (22/4).
Dalam pertemuan tersebut, Alex mengatakan Eko melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi emas hingga besi baja.
"ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, hp, dan besi baja," tuturnya.