Polisi Sudah Periksa Azzam Khan soal Dugaan Ujaran Kebencian ke Kalimantan

4 Februari 2022 15:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (13/1). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (13/1). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri terus mendalami kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Kalimantan. Polisi juga sudah memeriksa Azzam Khan, pria yang berada di samping Edy Mulyadi saat menyampaikan pernyataan itu.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 penyidik Direktorat siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara AK sebagai saksi," kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (4/2).
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Ramadhan tidak menjelaskan lebih jauh soal apa saja yang didalami dari Azzam Khan. Pemeriksaan berlangsung sekitar 7 jam.
"Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan," tambah dia.
Dalam kasus ini, baru Edy Mulyadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. Edy Mulyadi dan Azzam Khan dilaporkan banyak pihak di berbagai daerah soal pernyataan Kalimantan Tempat Jin Buang Anak. Ini disampaikan terkait dengan lokasi Ibu Kota Negara baru.
ADVERTISEMENT
Karena banyaknya laporan di berbagai daerah, Mabes Polri mengambil alih kasus ini.
Soal pernyataan itu, Edy Mulyadi sudah meminta maaf. Dia menyebut kalimat itu merupakan kiasan untuk menunjukkan tempat yang sangat jauh.
Edy dijerat Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 Undang-undang Perhimpunan Hukum Pidana, dan juncto Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.