Polisi: Sunendi Sudah Tembak Mati 6 Ekor Badak Jawa di Ujung Kulon Sejak 2020

26 April 2024 23:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Banten menangkap 2 orang pelaku yang terlibat dalam perburuan liar Badak Jawa atau badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Banten menangkap 2 orang pelaku yang terlibat dalam perburuan liar Badak Jawa atau badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Banten mengungkap fakta baru terkait perburuan badak Jawa atau badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten, yang dilakukan oleh Sunendi dan kawan-kawan.
ADVERTISEMENT
Saat ini Sunendi sudah menjadi terdakwa atas perkara perburuan badak Jawa di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Sementara 3 rekan Sunendi yang ikut berburu badak Jawa masih buron.
Dalam fakta persidangan yang digelar pada 18 April 2024 lalu, diketahui Sunendi bersama tiga rekannya bernama Sukarya, Icut dan Haris telah membunuh tiga ekor badak Jawa dengan cara ditembak dengan senjata api dari jarak dekat.
Wadirkrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Sunendi, didapati informasi bahwa Sunendi telah membunuh sebanyak enam ekor badak Jawa sejak 2020.
Polda Banten menangkap 2 orang pelaku yang terlibat dalam perburuan liar Badak Jawa atau badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Foto: Dok. Istimewa
"Berdasarkan pengakuan saudara N (Sunendi alias Nendi) yang berburu itu, dia mengakui sudah menembak mati enam badak bercula satu di TNUK," kata Dian, Jumat (26/4).
ADVERTISEMENT
Disampaikan Dian, Sunendi pun berhasil menjual enam cula badak Jawa dengan kisaran harga Rp 200 juta sampai Rp 300 juta per biji kepada seorang pembeli bernama Willy (71) warga Surabaya melalui perantara Yogi (41) warga Jakarta Utara.
Saat ini, baik Yogi dan Willy sudah ditangkap oleh Polda Banten atas keterlibatannya dalam melakukan proses jual beli cula badak Jawa. Yogi ditangkap di indekos di daerah Matraman, Jakarta Timur, pada 17 Maret 2024. Sedangkan Willy ditangkap di rumahnya pada 23 April 2024.
"Dari saudara N ini ke saudara Y (Yogi) yang perannya menawarkan ke saudara W (Willy). Awalnya saudara Y ini dikenalkan ke saudara W oleh saudara E, yang mana saudara E ini sudah almarhum dan saudara E merupakan ayah dari saudara Y," terang Dian.
ADVERTISEMENT
Polda Banten menangkap 2 orang pelaku yang terlibat dalam perburuan liar Badak Jawa atau Badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Foto: Dok. Istimewa
"Untuk empat cula yang pertama dijual melalui almarhum bapaknya Y dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 300 juta. Kemudian ini cula keenam, transaksi antara saudara Y dengan W di Hotel Jayakarta, yang mana slip pembayarannya itu sebesar Rp 525 juta," sambungnya.
Dian mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan perburuan terhadap lima pelaku lain yang ikut terlibat dalam perburuan badak Jawa bersama Sunendi, termasuk menyelidiki adanya keterlibatan kelompok lain dalam aktivitas ilegal di TNUK.
"Dari seluruh rangkaian ini masih ada lima DPO, dan perannya itu bersama saudara N yang melakukan perburuan satwa liar di TNUK. Jadi yang ketangkap baru saudara N. Kalau dari kelompok N sudah ketangkap, nanti akan mengembang apakah ada keterlibatan kelompok lain," tandas Dian.
ADVERTISEMENT