Polisi: Surat Izin Penghunian Rumah Keluarga Wanda Hamidah Sudah 10 Tahun Mati

13 Oktober 2022 16:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas pengkosongan rumah mengangkut barang-barang milik Wandah Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas pengkosongan rumah mengangkut barang-barang milik Wandah Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta melakukan pengosongan rumah milik artis dan aktivis Wanda Hamidah, yang berada di Jalan Citandui, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan, Wanda hanya mengantongi surat izin penghunian (SIP). Namun, surat tersebut sudah mati sejak tahun 2012.
Sehingga, kata dia, Pemprov DKI menganggap rumah Wanda bagian dari bangunan liar yang harus ditertibkan.
"Surat izin penghunian itu yang sudah mati, sejak tahun 2012. Nah artinya kalau surat izin penghunian itu kan tidak punya orang-orang yang diizinkan menggunakan itu atas dasar surat izin dari pemerintah daerah," kata Komarudin, Kamis (13/10).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Jadi tidak ada alasan tidak punya sertifikat, karena itu aset dari pemerintah yang sudah mati di tahun 2012. Nah makanya beberapa hari kemarin pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap penghuni-penghuni liar termasuk juga salah satu giatnya tadi," tutur dia.
ADVERTISEMENT

Penjelasan dari Kuasa Hukum Ketum Pemuda Pancasila

Dalam kasus eksekusi rumah milik Wanda Hamidah itu, nama Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno mencuat.
Pengacara Japto, Tohom Purba, mengeklaim bahwa rumah tersebut milik kliennya. Dia menegaskan, Japto memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan rumah itu.
"Ini kita permintaan pengosongan rumah atas milik klien kita Pak Japto. Ini hak milik Pak Japto Soerjosoemarno , itu berdasarkan sertifikat hak pengunaan bangunan yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," kata Tohom.
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto S. Soerjosoemarno. Foto: Instagram/@mpnpemudapancasila
Tohom menuturkan, pihaknya sudah berulang kali menyurati keluarga Wanda agar segera mengosongkan rumah tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tak ada iktikad baik dari Wanda.
"Langkah-langkah somasi sudah 2 kali kami sampaikan, ada juga surat pemberitahuan pengosongan. Kami sudah berkirim SP 1-3. Itu sudah lebih dari satu bulan kita sampaikan," ujar Tohom.
ADVERTISEMENT
"Waktu kita somasi pertama kita bertemu dengan Pak Hamid ini, ada janji-janji, tapi tidak ada keputusan. Kita kasih somasi kedua tidak ada juga," sambungnya.
Setelah beberapa kali somasi, akhirnya pihaknya meminta bantuan ke Pemprov DKI agar segera mengosongkan rumah tersebut.
Wanda Hamidah saat memberikan keterangan ditemani temaram lampu lilin lantaran listrik sudah diputus. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Sebelumnya, Wanda mengeklaim keluarganya punya dasar yang sah untuk menempati lokasi rumah yang sudah ditempati sejak tahun 1960 itu. Kakeknya, lanjut dia, merupakan pejuang kemerdekaan RI.
Komarudin mengatakan, sebelumnya Wanda masih memilih bertahan untuk tetap tinggal di rumah tersebut. Hingga akhirnya Pemprov DKI datang untuk mengosongkan rumah tersebut.
"Iya, karena tadi dari pemilik rumah ada yang masih mau bertahan tidak mau meninggalkan rumah. Padahal di sebelahnya sudah pergi semuanya," jelasnya.
Wanda Hamidah. Foto: Instagram/@wanda_hamidah

Wanda Hamidah Akan Tempuh Jalur Hukum

Wanda Hamidah angkat bicara soal pengosongan rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10) oleh Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Wanda mengaku, telah menempati rumah itu bersama keluarga sejak tahun 1960. Ia menyebut punya dasar yang sah sehingga berhak menempati lahan tersebut.
"Kami meninggali rumah ini, ini rumah keluarga ya dari zaman kakek saya nenek saya. Ini kakek saya Husein Abu Bakar, pejuang kemerdekaan RI. Kami menempati rumah ini dari 1960. Dan kami punya alasan yang sah yang nanti akan dibeberkan alasan haknya," ujar Wanda kepada wartawan di lokasi pengosongan, Kamis (13/10).
Terkait pengosongan yang sempat sempat diwarnai keributan ini, Wanda menyatakan akan menempuh jalur hukum.
"Nanti akan kami jelaskan alasan apa-apa saja yang kami miliki kepada teman-teman media. Kira-kira langkah-langkah hukum dan upaya hukum apa yang nanti kami akan tempuh. Itu akan dijelaskan sebentar lagi press release-nya akan segera diketik," jelas mantan anggota DPRD DKI Jakarta ini.
ADVERTISEMENT
Wanda juga menegaskan rumahnya di Jalan Citandui, bukan Jalan Ciasem sebagaimana tertuang dalam perintah pengosongan Pemkot Jakpus.