Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polisi menyurati Ditjen Imigrasi untuk mencegah mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir, bepergian ke luar negeri. Permintaan itu dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang dan penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang menjerat Bachtiar sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“Sudah diajukan surat permohonan kemarin ke Ditjen Imigrasi,” ucap Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Jumat (10/5).
Namun Dedi tidak bisa memastikan apakah pengajuan tersebut sudah diterima Ditjen Imigrasi. “Kalau surat dari Imigrasi biasanya untuk 6 bulan ke depan,” kata Dedi.
Beberapa waktu lalu, polisi sudah memanggil Bachtiar untuk kedua kali. Namun, Bachtiar tak memenuhi panggilan dengan alasan bertabrakan dengan jadwal pengajian selama bulan Ramadhan.
Kuasa hukum Bachtiar meminta agar pemanggilan kliennya dilakukan usai Ramadhan. Namun nampaknya, keinginan tersebut tak diindahkan polisi. Sebab, surat pemanggilan ketiga sudah dibuat.
“Penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga. Yang rencana beliau akan dipanggil Selasa besok, jadi minggu depan (Selasa, 14 Mei 2019),” ucap Dedi.
ADVERTISEMENT
Polisi menduga Bachtiar menyimpan uang YKUS. Dari hasil audit, didapati aliran dana umat yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukan.