Polisi Syariat Banda Aceh: Karyawan Tidak Boleh Berpakaian Seksi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Penegakan Syariat Islam, Evendi A Latif (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Penegakan Syariat Islam, Evendi A Latif (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) kota Banda Aceh mengeluarkan seruan kepada seluruh karyawan di tempat usaha agar mengenakan busana sopan atau islami sesuai aturan syariat berlaku.

Dalam surat imbauan yang ditandatangani Kepala Satpol PP dan WH. Yusnarti, para pengusaha diimbau agar memerintahkan semua karyawannya untuk dapat menjalankan aturan berpakaian islami. Selain itu, imbauan tersebut juga ditujukan kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan instansi lainnya di wilayah Banda Aceh.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A Latif membenarkan tentang imbauan tersebut. Dalam surat edaran itu dijelaskan yang dimaksud dengan busana islami adalah pakaian yang menutup aurat dan tidak tembus pandang atau memperlihatkan bentuk tubuh.

“Semua imbauan itu merujuk pada qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Kami mengharapkan agar semua pemilik usaha, karyawannya dapat menggunakan pakaian islami,” ucap Evendi A Latif, saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Kamis (15/3).

Evendi menjelaskan, aturan itu dikeluarkan karena masih banyak ditemukan karyawan bekerja menggunakan busana tidak sesuai syariat Islam. Maka untuk membenahi hal itu, pihaknya mengeluarkan surat imbauan agar seluruh karyawan di tempat usaha di Banda Aceh berpakaian sesuai norma-norma syariat Islam.

“Semoga mereka bisa menerima dan menghargai aturan ini. Sementara untuk sanksi memang belum ada tetapi dengan adanya imbauan seperti ini mereka bisa ikut mematuhi dan menjalankan syariat Islam di Banda Aceh,” tuturnya.