Polisi Tahan Eks Kakanwil BPN Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

Polda Bali menahan Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, sejak Rabu (16/9) malam. Penahanan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pemalsuan surat yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bali.
“Iya (ditahan), terkait tindak pidana pemalsuan surat. Dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Polda Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy saat dikonfirmasi, Kamis (17/9).
Ariasandy mengatakan, penahanan dilakukan setelah Made Daging menjalani pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (16/9) sekitar pukul 10.30 WITA. Made Daging diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi tim advokat.
Sebelum ditahan, kondisi kesehatan Made Daging diperiksa oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata. Hasil pemeriksaan menyatakan Made Daging dalam kondisi sehat.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Berawal dari Laporan ke Ombudsman
Made Daging sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali melalui laporan polisi Nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali pada 5 Januari 2026. Laporan tersebut dibuat oleh Pengempon Pura Dalem Balangan, I Made Tarip Widarta.
Sebelum melaporkan Made Daging ke Polda Bali, Tarip telah mengadukan Made Daging yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung ke Ombudsman RI pada 12 September 2018.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam penanganan permasalahan tanah Telajakan Pura Dalem Balangan.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Kantor Pertanahan Badung yang berada di bawah Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Ombudsman RI menindaklanjuti laporan tersebut dan ditemukan adanya maladministrasi dalam penyelesaian kasus pertanahan pada Kantor Pertanahan Badung,” jelas Ariasandy.
Ombudsman kemudian meminta penyelesaian kasus, antara lain melalui pengukuran serta penelitian data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah yang disengketakan untuk memberikan kepastian bagi para pihak.
Sebagai tindak lanjut, pada 5 Agustus 2020, Kantor Pertanahan Badung melakukan pengukuran terhadap sejumlah sertifikat hak milik (SHM) yang berada di sekitar Pura Dalem Balangan.
Hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Badung tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Kasus.
“Surat tersebut menjadi objek perkara karena diduga memuat keterangan yang tidak benar,” ujar Ariasandy.
Polisi Periksa 31 Saksi
Dalam perkara dugaan pemalsuan surat tersebut, polisi telah memeriksa 31 saksi dan delapan saksi ahli.
Penyidik juga menyita 59 surat atau dokumen, dua laptop, dan dua flashdisk sebagai barang bukti.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara sebelum mengirimkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam perkara ini, Made Daging disangkakan melanggar Pasal 391 dan Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP terkait pemalsuan surat.
Pasal 391 mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Sementara itu, Pasal 392 mengatur pidana penjara paling lama delapan tahun untuk pemalsuan surat tertentu, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
