Polisi Tahan Majikan yang Siram Air Mendidih ke PRT di Bali

16 Mei 2019 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eka saat tiba di Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eka saat tiba di Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Bali resmi menahan dua penyiram air mendidih ke pembantu rumah tangga (PRT) bernama Eka Febriyanti (21).
ADVERTISEMENT
Mereka adalah majikan Eka, Desak Made Wiratningsih, dan seorang sekuriti bernama Kadek Erik Diantara. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya sudah jadi tersangka dan resmi ditahan," kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan, di Polda Bali, Kamis (16/5).
Andi mengatakan keduanya resmi ditahan karena telah ditemukan dua alat bukti yang menunjukkan melakukan KDRT terhadap Eka. Adapun, dua alat bukti itu adalah keterangan seorang babby sitter yang juga adik tiri Eka, Santi Yuni Astuti, keterangan ahli, dan hasil visum luka yang dialami Eka.
Desak Made dan Erik, terduga penyiraman air mendidih dua panci ke asisten rumah tangga bernama Eka Febriyanti (21) Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"(Alasan penahanan) Sudah di temukan dua alat bukti menunjukkan keduanya melakukan KDRT. (dua alat bukti) Keterangan saksi Santi dan Erik dan keterangan ahli, serta surat hasil visum," kata dia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Desak dan Erik dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004.
Sebelumnya, kulit Eka melepuh pada bagian punggung, tangan, dan kakinya karena disiram dua panci air mendidih oleh majikannya.
Tak kuat dengan perlakuan keji Desak, Eka pun melarikan diri sambil menahan luka. Bahkan, luka itu sempat lengket ke pakaian Eka. Selain mendapat kekerasan, Eka juga tak mendapat gaji selama 7 bulan.
Ia sempat mendapat bantuan dari dua pemilik warung, satu polisi, dan satu satpam untuk lari ke tempat tinggal temannya di Nusa Dua . Setidaknya ia melarikan diri dengan jarak 48 km dengan tubuh penuh luka.
Eka pun melaporkan kasus ini ke kepolisian pada Rabu (15/5). Eka menjerat sang majikan dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat (1), ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara. Sementara, saat ini, Eka mendapat perawatan di RS Bhayangkara.
ADVERTISEMENT