Polisi Tahan Pelaku Teror Sperma di Tasikmalaya
ADVERTISEMENT
Warga Tasikmalaya digegerkan dengan aksi bejat pria bernama Sidik Nugraha (25) atas perbuatannya melemparkan cairan sperma kepada perempuan berinisial LR.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang kini telah berstatus tersangka ditangkap pada Senin (18/11). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, Sidik ditahan di Mapolres Tasikmalaya.
Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
"Tersangka SN ditahan ya di Polres Tasik Kota," kata dia melalui keterangannya, Selasa (19/11).
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, sambung Truno, pelaku telah melakukan teror sperma pada 7 perempuan.
Sementara yang melaporkan aksi bejat pelaku berdasarkan hanya korban LR. Polisi akan terus mendalami kasus ini dengan memintai keterangan 6 korban lainnya.
"Hasil penyelidikan penyidik itu korban 7," ucap dia.
Pelemparan cairan sperma ini terjadi pada 13 November lalu sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu, korban sedang menunggu seseorang kemudian tiba-tiba pelaku datang dan sempat bertanya pada korban.
ADVERTISEMENT
Tak disangka, pelaku memasukkan tangan ke dalam celana dan menyentuh alat kelaminnya sendiri disusul dengan aksi pelemparan diduga cairan sperma.