Polisi Tahan Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim PN Jakpus

19 Juli 2019 21:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekaman CCTV pemukulan hakim oleh pengacara Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rekaman CCTV pemukulan hakim oleh pengacara Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Desrizal Chaniago, kuasa hukum Tommy Winata, akhirnya ditahan Polres Metro Jakarta Pusat. Penahanan ini berselang beberapa saat usai polisi menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
“Sekaligus dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 351, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau Pasal 212 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (19/7).
Harry menjabarkan duduk perkara hingga Desrizal ditahan. Desrizal menyerang ketua majelis persidangan, Hakim Sunarso, saat membacakan putusan perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst antara Tomy, yang diwakili Desrizal, melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
Desrizal menyerang wajah Sunarso dengan ikat pinggangnya.
"Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka. Pelaku dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," kata Harry.
ADVERTISEMENT
Harry memastikan akan mengusut kasus ini sesuai prosedur. Harry berjanji tak akan membeda-bedakan kasus.
"Ini kita enggak bisa lihat ke sana (Tomy Winata), ini proses terjadi, adalah proses pidana, barang siapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya. Saudara D ini adalah melakukan kegiatan penganiayaan dan ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," tutup Harry.