Polisi Tahan Pengajar Ponpes Tersangka Pemerkosaan Santriwati di Sleman

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
NH pengajar ponpes di Sleman yang perkosa eks santriwatinya saat digiring di Polresta Sleman, Jumat (18/9/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
NH pengajar ponpes di Sleman yang perkosa eks santriwatinya saat digiring di Polresta Sleman, Jumat (18/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Polresta Sleman menahan MNH atau NH (45) pengajar di ponpes Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, tersangka pemerkosaan santriwati hingga hamil.

"Dalam penangkapan dan penahanan, pelaku MNH tidak kami lakukan penangkapan. MNH datang memenuhi panggilan kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 dan saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman," kata Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (18/9).

Cahya mengatakan pemerkosaan dilakukan sebanyak dua kali. Pertama terjadi sekitar Desember 2025 pada pukul 23.00 WIB.

"Terlapor meminta pelapor untuk datang ke salah satu ruangan yang berada di area pondok dengan alasan meminta bantuan kepada pelapor. Setelah itu pelapor mendatangi tempat tersebut sendirian," katanya.

"Pada saat memasuki sebuah ruangan, terlapor langsung menutup serta mengunci pintu. Secara tiba-tiba terlapor memeluk pelapor kemudian mendorong pelapor dan dalam keadaan berbaring terlapor membuka pakaian dan melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa persetujuan pelapor," ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka saat ini korban hamil dengan usia kandungan delapan bulan. Korban mengalami trauma hingga tekanan psikis.

Pelaku kini terancam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VII.

Dalam peristiwa ini sejumlah barang bukti turut diamankan polisi seperti jilbab, bra, kaus, rok, hingga celana dalam.

Penjelasan Ponpes

Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Sebelumnya, Pondok Pesantren Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus pemerkosaan yang menyeret nama ponpes.

Pihak ponpes menyatakan terduga pelaku berinisial NH, bukan pengasuh ponpes, melainkan staf pengajar sekaligus menantu dari keluarga pondok.

NH disebut telah diberhentikan dari jabatannya pada 6 Juli 2026 setelah pihak yayasan melakukan investigasi dan menyatakan NH terbukti melakukan perselingkuhan/perbuatan zina.

"Pihak pondok tidak tinggal diam, dengan terjadinya kejadian yang terulang kemudian di bulan Juli pengurus yayasan setelah melakukan investigasi dan tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan/perbuatan zina," kata Ahmad Khairul Anwar, putra kandung pengasuh Ponpes Ash-Asholihah, KH Muh Marom, mewakili ponpes saat konferensi pers, Jumat (11/9).

Pihak ponpes menjelaskan bahwa FN, yang disebut sebagai pihak ketiga, merupakan alumni santriwati yang saat kejadian sedang menjalani masa pengabdian (khidmah) di ponpes, bukan lagi berstatus sebagai santriwati.

Menurut keterangan ponpes, peristiwa tersebut terjadi di rumah yang ditempati NH dan istrinya meski berada di area pondok. Hubungan terlarang antara NH dan FN disebut terjadi pada Desember dan kembali pada 29 Januari 2026, saat istri NH sedang melahirkan. Pihak ponpes menyebut hubungan tersebut baru diketahui pada Juli 2026 setelah FN mengaku kepada dua kakak ipar istri NH.

Pada Juli 2026, pihak ponpes menyatakan telah memediasi persoalan tersebut secara kekeluargaan. Sebagai bentuk tanggung jawab, ponpes memfasilitasi pernikahan siri antara NH dan FN pada 7 Juli 2026 yang dihadiri keluarga kedua pihak. Ponpes juga membantah tudingan bahwa FN disembunyikan di Geger, Magelang, dan menyebut pemindahan FN dilakukan atas permintaan orang tuanya untuk mengungsikan yang bersangkutan.

Terkait dugaan pemaksaan yang menjadi bagian dari laporan hukum, pihak ponpes menyatakan tidak memberikan komentar karena hal tersebut merupakan ranah perbuatan NH.