Polisi Tahan WN Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung

1 Mei 2023 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
WN Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) yang meludahi seseorang di Masjid Al-Muhajir Bandung, ditangkap di Tempat Pemeriksaa Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta saat hendak meninggalkan Indonesia, Jumat (28/4/2023). Foto: Dok. Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
WN Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) yang meludahi seseorang di Masjid Al-Muhajir Bandung, ditangkap di Tempat Pemeriksaa Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta saat hendak meninggalkan Indonesia, Jumat (28/4/2023). Foto: Dok. Imigrasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
WN asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), resmi ditahan oleh polisi akibat meludahi Imam Masjid Al-Muhajir, M. Basri Anwar. Pelaku sudah ditahan di Satreskrim Polrestabes Bandung selama dua hari atau setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/4).
ADVERTISEMENT
"Sudah dilakukan pemeriksaan tersangka dan berdasar alat bukti yang didapat, dari saksi ahli dan bukti kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan kurang lebih dua hari," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin (1/5).
Selanjutnya, usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, polisi bakal segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Adapun sejauh ini, untuk diketahui, sudah ada delapan saksi yang dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus tersebut.
"Setelah ini akan melengkapi pemeriksaan, ini akan berkoordinasi dengan kejaksaan," ucap dia.
"Proses hukum percepat kita melakukan pengumpulan alat bukti," lanjut dia.
Sebelumnya, meski sudah diamankan, Brenton belum juga mengakui perbuatannya meludahi wajah Basri. Dikarenakan tak mengakui perbuatannya, polisi mendasarkan penetapan tersangka atas keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti.
ADVERTISEMENT
Adapun Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.