Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Polisi: Tak Ada Pidana Jukir Palak Pengunjung Tanah Abang Rp 60 Ribu
16 April 2025 17:02 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Juru parkir liar yang ada di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah ditangkap oleh polisi. Pelaku yang tak disebut identitasnya tak diproses hukum oleh polisi karena dinilai tak ada unsur pidana.
ADVERTISEMENT
"Enggak (diproses hukum), dia kan bukan perbuatan pidana," kata Kanitreskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, melalui sambungan telepon pada Rabu (16/4).
Selain itu, sambung Martua, tak ada korban yang merasa dirugikan dan melapor ke polisi terkait kasus itu. Dengan begitu, polisi tak memproses hukum para pelaku.
"Untuk tindak lanjutnya kita telusuri gak ada tindak pidana yang dilakukan karena korban juga gak melapor. Semuanya kita serahkan ke Dinas Sosial kemarin," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan penangkapan terhadap pelaku beredar di media sosial. Terlihat, pelaku yang mengenakan pakaian warna hijau muda digelandang oleh sejumlah anggota polisi.
Meski sempat sedikit melakukan perlawanan, pelaku akhirnya hanya bisa pasrah. Informasi yang dihimpun, pelaku acap kali menggetok parkir senilai Rp 60 ribu ke pengemudi mobil.
ADVERTISEMENT
Insiden ini sempat viral di media sosial, saat seorang wanita pengunjung Pasar Tanah Abang, mengeluhkan saat ia memarkirkan sepeda motornya. Oleh jukir yang ada di sana, ia 'digetok' uang parkir sebesar Rp 60 ribu.