Polisi: Tak Ada Pidana Kasus Dugaan Bayi Tertukar, RSIJ Cempaka Putih Sesuai SOP

24 Desember 2024 12:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus bayi tertukar di Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (24/12/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus bayi tertukar di Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (24/12/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan tak ada pelanggaran SOP yang dilakukan oleh RS Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih dalam kasus dugaan bayi tertukar. Hal itu dipastikan setelah polisi melakukan pemeriksaan ke pihak terkait di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"Dan sampai dengan saat ini, hasil pemeriksaan dari bidan, dan juga perawat yang merawat bayi ini di ruangan NICU, itu masih sesuai dengan SOP," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12).
Terkait dengan rekam medis, Firdaus juga memastikan pihak rumah sakit tak mempersulit orang tua dari bayi untuk memperolehnya. Dengan demikian, tak ada unsur pidana dalam kasus itu. Penyidikan kasus itu bakal segera dihentikan.
"Pada faktanya pihak rumah sakit itu tidak mempersulit untuk memberikan rekam medis, jadi itu tidak merupakan suatu tindakan pidana," ucap dia.
Muhammad Rauf (tengah) dalam mediasi bersama Dirut RSIJ Cempaka Putih Jakarta (kanan) tentang dugaan bayi tertukar, Senin (9/12/2024). Foto: Instagram/ @rsijcempakaputih
Sebelumnya, kasus viral di media sosial terkait dugaan bayi dari pasangan Rauf dan Feni yang tertukar dalam kondisi meninggal dunia di RS Islam Jakarta Cempaka Putih.
ADVERTISEMENT
Bayi tersebut lahir pada 16 September 2024 dan dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit pada tanggal 17 September 2024.
Dugaan tersebut bermula dari pihak keluarga yang menemukan sejumlah kejanggalan. Termasuk perbedaan fisik bayi yang ada di rumah sakit dengan bayi yang dimakamkan.