Polisi: Tak Ada Sabotase di Kasus Mobil Pembawa MBG Tabrak Guru-Siswa di Jakut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers penetapan tersangka sopir mobil MBG yang tabrak siswa hingga guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers penetapan tersangka sopir mobil MBG yang tabrak siswa hingga guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Adi Irawan (34 tahun) sebagai tersangka kasus mobil pembawa MBG seruduk guru dan siswa SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12).

Saat ditanya apakah ada indikasi sabotase dalam insiden ini, polisi membantahnya. Mereka menyebut peristiwa tersebut merupakan kelalaian.

"Sampai saat ini kasus ini belum kami temukan adanya sabotase. Yang pasti ini murni kelalaian ya, kelalaian," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, dalam jumpa pers, Jumat (12/12).

"Kalau pengertian kecelakaan lalu lintas adalah kejadian antar-kendaraan di jalan raya. Jadi ini murni kelalaian yang mengakibatkan orang luka," kata Erick.

Suasana SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, pascainsiden mobil pengangkut MBG tabrak guru dan siswa, Jumat (12/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Di kesempatan yang sama, polisi juga menjelaskan penyebab terjadinya kecelakaan ini, yakni kurang konsentrasi akibat kurang tidur.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru tidur pukul 04.00 WIB, sementara pukul 05.30 WIB ia harus bangun untuk mengantar MBG.

"Ada satu motif yang mungkin bisa menjadi alasan mengapa terjadi hal tersebut. Yaitu, kami sampaikan bahwa tersangka, jadi sebelum kejadian, tidur baru sekitar jam 4 pagi. Kemudian jam 05.30 tersangka sudah berangkat ke SPPG untuk mengendarai mobil mitra SPPG tersebut. Sehingga waktu istirahatnya kurang," jelas Erick.

Mobil MBG yang tabrak guru dan siswa SDN Kalibaru 01 Pagi di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Atas kelalaiannya tersebut, Adi dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban luka berat.

"Pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun untuk ayat 1. Yang mana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan ini terjadi terhadap beberapa orang," tutup Erick.