Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Polisi Tak Tahan 9 Tersangka Pagar Laut Bekasi: Kooperatif-JPU Beda Pemahaman
25 April 2025 7:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri tak menahan 9 tersangka kasus pagar laut di Bekasi. Mereka dianggap kooperatif selama penanganan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Para tersangka terdiri dari mantan kepala desa, pejabat desa aktif, hingga anggota tim pendukung program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
"Terkait hal tersebut semua kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro lewat keterangannya, Jumat (25/4).
"Belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat kontruksi perkara pagar laut," sambungnya.
JPU dan Bareskrim Tidak Sepaham soal Konstruksi Hukum
Selain itu, Bareskrim dan Jaksa Penuntut Umum juga belum sepaham dalam konstruksi hukum kasus tersebut.
Djuhandani menyebut, JPU menganggap kasus itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Sedangkan penyidik Bareskrim menganggap kasus itu tindak pidana pemalsuan dokumen.
ADVERTISEMENT
"Pihak Kejaksaan Negeri Cikarang telah menghentikan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam jual beli wilayah laut di Desa Babelan Kec. Tarumajaya. Sedangkan hasil penyidikan Dittipidum Bareskrim Polri terkait jual beli wilayah laut di Desa Babelan, Kec. Tarumajaya dan proses pensertifikatan telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan modus operandi yang sama dengan perkara di Desa Kohod Kec. Pakuhaji, sehingga hal ini kontradiktif dengan petunjuk JPU yang menyatakan bahwa perkara tersebut dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi," bebernya.
Penyidik Bareskrim merujuk pada Pasal 263 KUHP berkeyakinan bahwa kasus itu merupakan pemalsuan dokumen.
Perbedaan soal konstruksi hukum itu pun membuat kasus ini belum menemukan titik temu dalam penanganannya sehingga belum masuk ke persidangan.
ADVERTISEMENT
"Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP menurut penyidik telah nyata terjadi dan terpenuhi semua unsur baik secara formil maupun materil," pungkasnya.