Polisi Tak Temukan Unsur Pungli di Kasus Food Truck di Alkid Yogya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polresta Yogyakarta telah merampungkan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa food truck kuliner Bolosego di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.

Dalam penyelidikan tersebut disimpulkan tidak ada unsur tindakan pidana pungli maupun tindak pidana pemerasan.

"Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan (pungli) maupun unsur tindak pidana pemerasan," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo dalam keterangan videonya, Jumat (2/10).

Ari mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 17 orang mulai dari pihak Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alkid, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota polsek, serta ahli hukum pidana.

Dari penyelidikan diketahui Bolosego telah mendapat izin berjualan di Alkid dari Keraton Yogyakarta dengan nomor surat izin 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006, tanggal 10 September 2026. Surat ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Panitrapura Kraton Yogyakarta dengan tidak dipungut biaya.

"Bahwa dalam pelaksanaan event tersebut terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari, termasuk kompensasi uang Rp 6 juta yang disepakati para pihak," katanya.

"Kegiatan tersebut kemudian dihentikan setelah berlangsung satu hari. Setelah dilakukan komunikasi dan difasilitasi oleh Polsek Kraton, bahwa sebagian uang kompensasi sebesar Rp 3 juta telah dikembalikan kepada pihak Bolosego, sedangkan Rp 3 juta lainnya telah digunakan untuk uang pengelolaan sampah, kemudian untuk paguyuban Alun-Alun Kidul dan kas pengelola parkir," katanya.

Alasan Tidak Ada Unsur Pungli dan Pemerasan

Ari menjelaskan soal dugaan tindak pidana ringan, dari keterangan dan pendapat ahli pidana, lokasi tersebut bukan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran.

"Sehingga peraturan daerah tidak dapat diterapkan karena lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan Tanah Kasultanan," ujarnya.

Dijelaskan, Tanah Kasultanan itu dikelola oleh seseorang bernama Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo pada tanggal 29 Agustus 2007.

Gusti Prabu sendiri merupakan adik dari Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Demikian pula terkait dugaan kekerasan juga tidak ditemukan.

"Sedangkan terkait dugaan pemerasan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana," ujar Ari.

Ari mengatakan pihaknya memahami bahwa informasi awal yang beredar di media sosial menimbulkan keresahan. Namun, pihaknya menindaklanjuti dengan verifikasi dan keterangan seluruh pihak secara menyeluruh.

"Kemudian dari hasil penyelidikan ini kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat," pungkasnya.