Polisi Tak Tutup Kemungkinan Panggil Ahok Jadi Saksi Kasus Reklamasi

30 Januari 2018 15:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Termasuk memeriksa Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Pantai Utara Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (10/1) lalu, Pemprov DKI meminta Badan Pertahanan Nasional (BPN) mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi, yakni pulau C, D, dan G. Hal tersebut sebagai bagian bukti dari janji kampanye Gubernur DKI Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, untuk menghentikan proyek tersebut.
"Jadi kan reklamasi itu masalah tanah, tanah itu harus punya sertifikat dan kita juga harus tahu riwayatnya gimana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Sejauh ini, Argo menyebut, pihaknya sudah memeriksa 20 orang saksi dari Pemda DKI. Senin (29/1) lalu, polisi memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional, Sofyan Djalil. Namun pemeriksaan dibatalkan lantaran Sofyan sedang cuti.
ADVERTISEMENT
Perkembangan Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Perkembangan Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi)
"Kita kemarin koordinasi sama beliau untuk atur jadwal pemeriksaan, itu kan bisa di mana saja," ucap Argo.
Menurut Argo, polisi masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lainnya untuk mengembangkan kasus ini. Sehingga, tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi.
"Kita step by step dalam melakukan penyelidikan, (panggil Ahok) kita lihat bagaimana perkembangan nanti," ujarnya.
Sementara Sofyan Djalil pada (11/1) lalu menyatakan tidak ada kesalahan dalam proses penerbitan HGB. Dia menolak membatalkan HGB yang sudah disahkan berdasarkan pengajuan gubernur terhahulu.
Di kasus ini, polisi telah memanggil beberapa pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran hukum saat penentuan Nilai Jual Objek Pajak pulau reklamasi. Yakni Kadis PTSP, Edy Junaedi, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov DKI, Benni Agus Candra, Kepala BPRD DKI Edi Sumantri, staf BPRD DKI, dan staf BPRD Penjaringan.
ADVERTISEMENT